1. PERUSAHAAN PERORANGAN
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja,
sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik
modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam
perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja
atau pemberian kuasa.
Kebaikan :
- Pemilik bebas mengambil keputusan
- Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
- Rahasia perus ahaan terjamin
- Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
- Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
- Sumber keuangan perusahaan terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
- Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
2. FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an
usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau
seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba
ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
- Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
- Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
- Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
- Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian
3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling
banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer
(CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur
secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas
(PT). Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama
antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang
dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer
terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah
tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan
termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif
yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam
perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
- Kemampuan manajemen lebih besar
- Proses pendirianya relatif mudah
- Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
- Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
- Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
- Sulit menarik kembali modal
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Us aha Khusus
- Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
- Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
- Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
- Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
- Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
- Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
- Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
- Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :
- Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
- Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
- Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CVProses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
6. KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
- Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong menolong.
Ciri-ciri Koperasi :
- Sifat suka rela pada keanggotaannya
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
- Koperasi bersifat nonkapitalis
- Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya,swakerta, dan swasembada
Penggolongan Koperasi :
7.YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
http://mineritysriwijaya.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-perusahaan.html
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Kredit
- Koperasi Produksi
- Koperasi Jasa
- Koperasi Serba Usaha
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Berikut ciri-ciri yayasan :
- Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan bila tujuan yayasan bertentangan dengan hukum, dapat dilikuidasi dan dapat dinyatakan pailit
- Yayasan diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang yang berarti ia diakui sebagai subyek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat,
- Yayasan, mempunyai kedudukan yang mandiri, sebagai akibat dari adanya kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya dan mempunyai tujuan sendiri beda atau lepas dari tujuan pribadi pendirian
- Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan,
- Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan,
- Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, unutk tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan dan tujuan-tujuan idiil yang lain,
- Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas berbeda halnya dengan PT, Koperasi dn badan hukum yang lain
TENDER
Suatu perusahaan akan semakin besar namanya didengar jika banyak
memiliki tender, suatu organisasi maupun perseorangan jika ingin
mengikuti tender suatu perusahaan dibutuhkan syarat – syarat tertentu.
Sebelumnya akan saya jelaskan pula apakah tender itu.
Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan,
atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau
pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain.
Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan
kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak
perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa
instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi
pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya.
Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga
amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif
di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak
memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting
persiapkanlah dengan matang proposal Anda.
Hal-hal yang patut dipertimbangkan sebelum Anda menyiapkan proposal adalah:
- Apakah Anda memiliki kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan?
- Apakah Anda mampu melaksanakan kontrak tersebut sendiri atau Anda akan membutuhkan sub kontraktor lainya? Sudahkan Anda pikirkan siapa yang akan membantu Anda jika Anda mendapatkan tender tersebut?
- Apakah Anda memiliki cukup modal dan Anda untuk menjalankan pekerjaan yang diminta? JIka tidak apakah Anda memiliki fasilitas pinjaman dari Bank atau lainnya?
- Akankah timbul konflik kepentingan nantinya yang membuat Anda tidak bisa melakasanaan pekerjaan tersebut?
- Apakah Anda sudah siap dari segi sumber daya manusia, peralatan, dan sumber daya lainnya? Apakah proyek tender ini masih dalam lingkup kemampuan Anda dari segi keahlian dan lain-lain?
- Apakah tender ini akan menguntungkan Anda?
- Apakah Anda sudah mengerti betul proses dan peraturan tender yang berlaku di perusahaan atau lembaga pemerintah yang menawarkan tender?
- Apakah ada syarat-syarat khusus lainnya yang diperlukan untuk bisa mengajukan tender? Adakalanya unit usaha Anda harus memiliki SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) lebih dulu sebelum dapat berpartisipasi dalam sebuah tender.
- Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang perusahaan atau badan
pemerintah yang menawarkan tender dari pihak-pihak yang pernah menjadi
rekanan penyediaan barang/jasa di perusahaan/badan pemerintah tersebut.Beikut ini adalah tahapan umum dalam tender yang mungkin perlu Anda ketahui adalah :
- Tahap Pertama, undangan untuk mengikuti tender. Umumnya, perusahaan atau vendor yang mendapat undangan tersebut adalah mereka yang sudah biasa mengikuti tender. Dalam beberapa kasus, bisa saja perusahaan mengundang pula perusahaan lain yang belum pernah mengikuti tender sebelumnya.
- Tahap kedua, penjelasan tender. Pada tahap ini, seluruh peserta yang diundang diberi penjelasan secara terbuka tentang proyek yang ditenderkan, cara penilaian, serta persyaratan legal dan teknisnya. Untuk bisa masuk ke tahap berikutnya, perusahaan yang baru diundang harus bisa memenuhi syarat legalnya, antara lain kopi akte notaris, NPWP, laporan pajak, laporan keuangan 3 tahun terakhir, dan sebagainya.
- Tahap ketiga adalah pengajuan proposal teknis. Untuk proyek yang dianggap kecil nilainya, perusahaan biasanya tidak menyaratkan biaya tender. Tetapi untuk proyek yang dianggap besar biasanya ada biaya tender yang bisa dicairkan jika proses tender selesai.
- Keempat, undangan presentasi proposal. Perusahaan akan memilih dari sekian banyak yang memasukkan, mana yang akan dipanggil untuk presentasi berdasarkan penilaian proposal teknis.
- Tahap kelima, presentasi proposal. Masing-masing perusahaan atau vendor diberi kesempatan untuk melakukan presentasi di hadapan tim penilai. Pada tahap ini biasanya peserta tender sudah diwajibkan memberikan bank garansi (yang bisa diterbitkan oleh bank atau asuransi). Bank garansi ini boleh juga disebut sebagai perjanjian. Isinya adalah garansi kalau proyek tidak bisa diselesaikan maka uang yang ditaruh di bank garansi akan menjadi hak milik pemberi tender dan tidak bisa dicairkan oleh vendor.
- Tahap keenam adalah pengumuman hasil presentasi. Pada tahap ini diumumkan hasil presentasi masing-masing perusahaan. Yang lolos tahap ini akan diundang dalam tahap berikutnya, yakni auction dengan memasukkan harga.
- Tahap terakhir, auction. Inilah kesempatan perusahaan pemberi tender untuk mencari pemenang dengan solusi paling bagus dengan harga paling bagus. Pemenang auction inilah yang secara resmi ditunjuk sebagai pemenang tender. Pada tahap ini baru muncul agreement untuk pelaksaan proyek, yang terdiri dari beberapa hal. Biasanya soal garansi, pernyataan bahwa harganya normal, dan persyaratan sejenisnya.
Hal-hal yang perlu di perhatikan untuk menang tender adalah :- Anda harus memiliki perusahaan yang legal (memiliki Akta Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)..) Jika belum punya, segeralah mengurusnya. Tanpa itu, jangan harap Anda bisa ikut tender.
- Cari informasi sebanyak mungkin tentang pengadaan barang di media massa, bisa melalui koran seperti Media Indonesia, Koran Nasional lainnya, Koran Daerah yang terbit di satu Provinsi maupun melalui internet pada portal e-procurement milik pemerintah daerah, atau datang ke lembaga/instansi yang bersangkutan.
- Ajukan penawaran dengan harga yang pantas untuk barang dan jasa yang diminta secara berkualitas. Perhatikan garansi, layanan purna jual dan item-item pekerjaan yang diminta. Periksa dalam dokumen lelang untuk mengetahui methode penilaian dokumen yang akan dilakukan oleh Panitia Pelelangan. Anda harus memahaminya untuk memenangi tender tersebut.
- Telitilah dalam mengisi dokumen penawaran. Periksa instruksi-instruksi yang diberikan dalam dokumen lelang. Jangan merubah setiap deskripsi yang telah ditentukan dalam dokumen tersebut. Atau Anda pasti kalah tender.
- Hindari main curang. Apalagi KKN dengan Panitia Pelelangan. Bermainlah secara fair. Jangan paksakan ambil untung banyak, tapi malah buntung. Biar untung sedikit, yang penting halal.
- Hindarilah upaya mengintimidasi peserta tender lainnya. Apalagi mengintimidasi Panitia Pelelangan. Bagaimanapun Anda sedang menengadahkan tangan. Berlaku sopan akan lebih banyak menimbulkan simpati.
- Jika Anda sudah menang tender, berikan barang dan jasa yang sesuai dengan yang Anda tawarkan. Jangan pernah mengganti dengan barang lain yang berbeda kualitas, type, jenis, jumlah yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran maupun dokumen kontrak yang telah Anda buat. Karena itu berarti Anda curang. Blacklist menanti Anda dan jadilah sakit mata….. sakit mata pencaharian.
- Carilah pemasok, pabrik pemasok barang sesuai kebutuhan yang dapat dipercaya dan berpengalaman. Kalau punya workshop sendiri itu lebih bagus. Asal bisa dibuktikan.
http://mineritysriwijaya.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-perusahaan.html
ReplyDeleteMantap...informasinya sangat bermanfaat
Mari bergabung dengan website www.sipilpoin.com yang memBahas Kumpulan Ilmu Proyek Konstruksi Bangunan. Saling share ilmu dan pengalaman dalam dunia konstruksi banguanan.
Demi kemajuan dunia konstruksi INDONESIA.
ilmu konstruksi bangunan
..........
Silakan Join dengan cara klik " SUBSCRIBE" untuk langganan email.
.........
atau
.........
Klik tombol Follow ...
............